Page 3 - Ebook Penelitian Pendidikan
P. 3

Sanksi pelanggaran  pasal 44: Undang-undang  No. 7 Tahun 1987 tentang
                    Perubahan atas Undang-undang  No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
                     I.  Barangsiapa  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak  mengumumkan  atau
                       memperbanyak  suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
                       Rp 100.000000,-  (seratusjuta  rupiah)
                    2.  Barangsiapa  dengan sengaja menyiarkan,  memamerkan,  mengedarkan,
                       atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
                       hak cipta sebagaimana  dimaksud dalam ayat I (satu), dipidana dengan
                       pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
                       Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah)
   1   2   3   4   5   6   7   8