Page 3 - Ebook Penelitian Pendidikan
P. 3
Sanksi pelanggaran pasal 44: Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
I. Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 100.000000,- (seratusjuta rupiah)
2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ayat I (satu), dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 50.000.000,- (lima puluhjuta rupiah)

